Lagi, Adegan Seronok Antasari-Rhani di Sidang

Thursday, February 11, 2010
JAKARTA, KOMPAS.com — Adegan seronok di dalam kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, antara terdakwa Antasari Azhar dan caddy golf, Rhani Juliani, kembali dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010), kali ini oleh majelis hakim dalam rangka pembacaan putusan. Adegan syur itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa di dalam kamar itu menjadi "senjata" pihak JPU untuk menjerat Antasari. Adegan yang kemudian terkuak itu, menurut JPU, menjadi pemicu pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari dengan terdakwa lain. Menurut JPU, Antasari takut jika peristiwa itu diekspos oleh Nasrudin ke publik akan mengancam jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pantauan Kompas.com, JPU telah berkali-kali mengungkapkan adegan seronok di dalam kamar selama persidangan, baik saat pembacaan dakwaan, replik JPU, maupun saat pembacaan tuntutan hukuman mati.
Mengenai adegan seronok itu, JPU menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang dilakukan Antasari dengan Rani di dalam kamar yang tidak pantas diungkapkan ke publik. Para tamu serta wartawan yang hadir dalam sidang selalu tercengang setiap kali JPU mengatakan peristiwa itu.
Respons yang sama juga terjadi saat hakim membacakan adegan seronok itu pada pagi ini.


0 komentar:

Post a Comment