Artikel

Tuesday, November 3, 2009
 2 Bandar Besar ditangkap bos!!!!!


MAKASSAR – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar membongkar ja-ringan peredaran narkotika jenis ekstasi senilai Rp800 juta di Jalan Sungai Tangka Kec Ujung Pandang, tadi malam.

Dari operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar. Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.00 Wita itu, petugas menangkap dua tersangka masing-masing Ferdinan, 35,warga Komp Taman Toraja Jalan Tanjung Bunga Kec Tamalate dan Gundara, 36,warga Jalan Gunung Nona Kec Ujung Pandang.

Dari tangan dua karyawan swasta ini, penggerebekan yang dipimpin Kasat I Narkoba Polda Sulselbar AKBP Totok WS menyita sedikitnya 4.000 butir pil haram yang harganya ditaksir mencapai Rp800 juta. Pil tersebut tersimpan dalam sebuah paket bungkusan berwarna cokelat.

Totok mengungkapkan, penangkapan terhadap Ferdinan dan Gundara berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan petugas sejak enam bulan yang lalu.Menurut dia, dari sejumlah pemakai narkoba yang ditangkap, seluruhnya mengaku diperoleh dari tangan Ferdinan yang merupakan warga keturunan Tionghoa ini. "Keduanya merupakan bandar terbesar di Makassar dan merupakan jaringan Indonesia Timur.

Mereka ini diduga telah menjalankan bisnis haramnya sejak lama, tapi baru kali ini bisa kami amankan," tutur Totok saat ditemui di lokasi penangkapan tadi malam. Informasi yang dihimpun harian Seputar Indonesia (SI), penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengintaian sebuah rumah di Jalan Pongtika Kec Bontoala yang beberapa hari lalu diduga menerima kiriman paket barang haram dari Jakarta.

Di saat yang bersamaan,Ferdinan dan Gundara tiba-tiba keluar dari rumah mewah tersebut dengan mengendarai sebuah mobil pickup bernopol DD 8295 J.Tak mau melewatkan buruannya, kedua petugas pun menghadang mobil berwarna cokelat ini di Jalan Sungai Tangka, tepat di belakang rumah jabatan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Setelah melakukan penggeledahan sekitar 15 menit, petugas berpakaian preman ini menemukan bungkusan sedang yang berisi 4.000 butir pil ineks yang disembunyikan di bawah jok depan mobilnya. Kuat dugaan,barang bukti tersebut hendak diantarkan ke salah seorang pelanggannya di Jalan Gunung Nona.

Dari pantauan SI tadi malam, penghadangan mobil ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Sungai Tangka sempat macet sekitar 30 menit.Pasalnya, polisi melakukan pemeriksaan tepat di tengah badan jalan. "Dari hasil sementara, barang bukti ini dikirim seorang bandar di Jakarta dan rencananya akan dijual di Makassar senilai Rp200.000 setiap butirnya.

Merek ekstasinya jenis Bintang dan barang ini masih sangat langka di Makassar," pungkas Perwira Menengah (Pamen) Polri. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka namun tidak menghasilkan apa-apa.Kuat dugaan,operasi petugas ini bocor sehingga pemilik rumah telah memindahkan barang bukti dari penempatan semulanya.

Mantan Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar ini menambahkan, jika terbukti, kedua tersangka di atas akan dikenakan Undang-Undang Narkotika No22/- 1997 Pasal 78 tentang psikotropika dengan ganjaran 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Ferdinan yang ditemui di TKP mengungkapkan, seluruh barang bukti yang disita polisi hanyalah titipan dari seorang temannya yang beralamat di Jalan Gunung Nona. "Saya ini hanya dijebak Pak dan ribuan ekstasi ini bukan milik saya," kelitnya kepada wartawan. Meski demikian, kedua tersangka digelandang ke Polda Sulselbar menjalani pemeriksaan maraton. (SI-wahyudi)


0 komentar:

Post a Comment