Artikel

Tuesday, November 3, 2009
 Rekaman Itu Perlu Dibuktikan Keasliannya


JAKARTA, kompas..com - Pakar telematika Roy Suryo mengatakan, rekaman dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang diputar pada sidang uji materi UU No 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) perlu diuji oleh ahli akuistik dan ahli bahasa.

"Ahli akustik akan menguji apakah ada inserting atau tambahan suara lain dalam rekaman tersebut. Ahli akustik juga akan menguji apakah ada proses editing parsial atau pun menghilangkan suara yang seharusnya ada," ujar Roy kepada para wartawan.

"Sementara itu, ahli bahasa akan menganalisa arah pembicaraan dalam rekaman tersebut. Misalnya, nama Ritonga, Susno, dan Wisnu disebut-sebut dalam rekaman itu. Apakah benar nama-nama yang dimaksud itu pejabat publik. Ahli bahasa akan menganalisa makna kalimat dan arahnya mau kemana," tambah Roy.

Roy sendiri memuji pemutaran rekaman tersebut. "MK tidak hanya sekedar memutarkan audionya, tapi juga datanya, seperti tanggal, kronologis, dan penjelasan kontekstualnya. Ini menunjukan transparansi," kata Roy.

Roy mengatakan, waktu pengujian ini tidak memakan waktu lama. Saat ini, lanjutnya, universitas-universitas negeri telah memiliki laboratorium yang memadai dan ahli-ahli di bidang akustik dan bahasa.



Nah dengerin tuh orang ahli di bidangnya....
jangan maen judge aja...





0 komentar:

Post a Comment