Artikel

Tuesday, November 3, 2009
Polemik Bank Century


TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui laporan atas kucuran dana talangan kepada bank gagal Bank Century baru dilakukan 25 November 2008, atau empat hari setelah keputusan penyelamatan diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pak Wakil Presiden mengatakan tanggal 25, saya rasa beliau benar. Untuk itu dia yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular,” kata Sri usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan kemarin.

Ketika ditanya mengapa laporan dilakukan setelah pengambilan keputusan, Sri hanya menjawab, “Tapi berarti benar kan saya melapor. Benar tidak? Lapornya benar.”

Sri menjelaskan, Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sistem Keuangan mengamanatkan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu Menteri Keuangan, bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dia merasa telah menjalankan seluruh prosedur, mulai dari melaporkan kepada Presiden, atau kepada Wakil Presiden jika Presiden berhalangan. Instruksi Presiden kepadanya agar menjaga stabilitas seluruh perekonomian, hingga koordinasi dengan Bank Indonesia. “Jadi itu semuanya dilakukan oleh kami,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud dari amanat undang-undang adalah hanya sekadar melaporkan bukan meminta perizinan, Sri enggan menjawab. “Kalimat sekedar kan seperti menyepelekan, saya tidak mau apalagi dalam bulan puasa ini, kalian cek saja dalam aturannya,” katannya.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan menyebutkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden. “Kalau dalam undang-undang disebutkan pengambilan keputusannya pemerintah, pemerintah itu berarti kami harus konsultasi pada presiden. Kalau presidennya lagi pergi, ya kami ke wakil presiden,” Sri menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui proses bail out dan tidak pernah dilapori sebelumnya oleh pejabat berwenang. Dia menyayangkan penjelasan Menteri Keuangan (kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat elektronik), Kalla telah diberi tahu. "Seakan-akan Saya diberi tahu per tanggal 22 November 2008," ujarnya.

Menurut Kalla, Sri Mulyani mengatakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memutuskan bail out Bank Century pada 21 November. Lalu, Menteri Keuangan melapor ke Kalla pada 22 November. Sehari setelah laporan atau 23 November, dana talangan ke Century dicairkan. "Padahal sebetulnya tidak," katanya.

Kalla lebih lanjut membeberkan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, melaporkan situasi Bank Century.

"Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal, karena pengendali bank ini merampok dana Bank Century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Sri, penanganan Century juga dikomunikasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan dilakukan secara prosedural, mulai dari perkembangan sektor keuangan secara keseluruhan yang mulai mengalami tekanan hingga laporan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, yang menyampaikan beberapa kondisi perbankan yang menghadapi tekanan. “Semuanya disampaikan,” katanya.

Ketika itu, kata dia, Bank Indonesia menyampaikan akan ada krisis sistemik di perbankan. “Termasuk adanya yang mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam,” kata Sri.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/fo...01-817,id.html

belum ada tindak lanjut laporan kok sudah dicairkan yah????




0 komentar:

Post a Comment