"Gua anak jendral!! Jangan macem2 lu"

Tuesday, December 15, 2009
BANDUNG, (PRLM).-Polwiltabes Bandung mengamankan seorang anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) cabang Kota Bandung berinisial JJ, Sabtu (12/12) di Jln. Asia-Afrika Kota Bandung. JJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas negara dengan kekerasan.
Kapolwiltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno melalui Wakasatreskrim Komisaris Andre Gama, menuturkan, penangkapan itu berawal ketika anggota Satlantas Polwiltabes Bandung sedang mengatur arus lalu lintas di persimpangan Jln. Tamblong- Jln. Asia-Afrika. "Kondisi jalanan saat itu macet karena ada acara penutupan Helarfest dan Braga Bike di Jln. Braga. Makanya ada anggota yang standby di perempatan itu," katanya.
Andre menambahkan, dari Jln. Asia Afrika (sebelum persimpangan Tamblong), polisi melihat ada rombongan motor besar berjumlah sekitar 20 motor. Rombongan itu rencananya akan mengikuti acara Braga Bike. Ketika itu lampu traffic light untuk menuju Jln. Asia-Afrika masih merah. Sebagian besar pengendara motor besar menghentikan kendaraannya.
Namun ada satu motor terdepan yang melanggar lampu merah. Anggota polisi yang bertugas, yaitu Brigadir Asep, dengan sopan meminta pengendara motor tersebut untuk meminggirkan kendaraannya dekat pos pol depan Hotel Preanger. pengendara motor yang merupakan pemimpin konvoi itu berinisial JJ.
Alasan pemberhentian itu karena JJ melanggar lampu merah dan menyalakan sirine layaknya anggota Patwal. Tidak terima diberhentikan, JJ langsung mendorong anggota polisi yang menghentikannya. "JJ juga memegang baju Dasep dan mengangkatnya hingga kancingnya terputus," ujar Andre.
Anggota polisi dan beberapa rekan JJ berusaha melerai. Bukannya tenang, JJ malah kian emosi. Ia memukul kepala Dasep sebanyak empat kali sambil memerintahkan Dasep meminta maaf kepadanya. JJ juga mengancam keluarga Dasep dan akan memindahkan Dasep ke Papua. "Untungnya Dasep memakai helm. Jadi pukulan itu mengenai helm Dasep," kata Andre.
Selama peristiwa itu berlangsung, Dasep menyetting HT-nya dalam posisi "on" sehingga semua ucapan JJ terdengar di radio dan sampai ke telinga Kapolwiltabes Bandung. JJ pun langsung digelandang ke Mapolwiltabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. "Dia diancam pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang ancaman hukumannya 1 tahun dan pasal 212 KUH Pidana tentang Melawan Petugas Negara dengan Kekerasan yang ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara. Dia terancam ditahan," ucap Andre.

0 komentar:

Post a Comment