Migrant Care Berikan Penghargaan untuk Gus Dur

Tuesday, February 9, 2010
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care, yang bergelut di isu ketenagakerjaan, memberikan penghargaan kepada alm Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Presiden RI Semasa hidup, Gus Dur dinilai banyak berkontribusi bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya yang tidak berdokumen.
Bagi Gus Dur, TKI yang tidak berdokumen pun harus diberikan perlindungan.
"Bagi Gus Dur, TKI yang tidak berdokumen pun harus diberikan perlindungan. Hal ini tidak hanya retorika saja, tapi tindakan nyata. Selain itu, ketika menjadi Presiden, Gus Dur telah meletakkan fondasi dasar perlindungan buruh," ujar Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, Selasa (9/02/2010) malam, kepada Kompas.com di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Anis mencontohkan, pada tahun 1999, seorang TKI, Siti Zaenah sempat divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah membunuh majikannya di Arab Saudi. Saat itu, Gus Dur langsung melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Arab Saudi sehingga eksekusi ditunda hingga kini.
Gus Dur, lanjut Anis, adalah satu-satunya pemimpin yang mampu merobohkan dinding keangkuhan Kerajaan Arab Saudi.
Anis melanjutkan, Gus Dur juga sempat menampung 81 TKI yang dideportasi dari Malaysia pada Agustus 2005 di kediamannya di Ciganjur. Saat itu, pemerintah tidak bersedia menangani para TKI yang dideportasi.
"Gus Dur menjadi garda terdepan menangani 81 TKW saat itu," ujar Anis. Penyerahaan penghargaan diberikan langsung Anis kepada putri Gus Dur, Yenny Wahid.


JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Angket Kasus Bank Century akan melakukan eksekusi "penyalinan" atas dokumen kertas kerja pemeriksaan (KKP) audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Kamis (11/9/2010) mendatang. Wakil Ketua Pansus, Gayus Lumbuun mengatakan, banyaknya data KKP BPK mencapai "satu truk".
Oleh karena itu, Pansus akan memilah data mana yang dinilai berkorelasi dengan penyelidikan yang tengah dilakukan. "Jumlah dokumen kalau disalin bisa dua tahun tidak selesai. Kalau dicopy, kata BPK, 3 bulan enggak selesai. Bisa satu truk. Kalau bisa, kita memilih dokumen mana yang dibutuhkan," kata Gayus saat membuka rapat Pansus-BPK, Selasa (9/2/2010) malam, di Gedung DPR, Jakarta.
Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya siap menerima Pansus yang akan menyambangi kantornya pada Kamis mendatang. "Silakan mau disalin atau difotocopy. Kalau dicopy, Pansus harus menyiapkan gudang," ujar Hadi sambil tersenyum.
Pada rapat malam ini, BPK melaporkan perkembangan penelusuran dan audit yang dilakukan terhadap aliran dana Bank Century, seperti yang dimintakan Pansus. Seluruh data dan dokumen hasil investigasi akan disalin Pansus dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kota di Indonesia disisir Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK melakukan penggeledahan secara serentak di kota Jakarta, Bekasi, dan Surabaya pada Selasa (9/2/2010). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka, Anggodo Widjojo.
Penggeladahan berkaitan dengan proses penyidikan Anggodo.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa sore. Johan mengemukakan, di Jakarta KPK melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan di salah satu rumah saksi yang terletak di wilayah Bintaro, satu rumah di wilayah Bekasi, dan dua rumah di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Penggeladahan berkaitan dengan proses penyidikan Anggodo," kata Johan.
Beredar kabar, penggeledahan di Bintaro dilakoni di kediaman Ary Muladi. Sementara di kota Bekasi, KPK menggeledah rumah Eddy Sumarsono. Sedangkan, yang di Surabaya, KPK menggeladah kediaman Anggodo Widjojo. Namun terkait kabar ini, Johan mengaku belum mengetahuinya.
"Saya mohon maaf untuk itu. Saya belum mendapat informasi yang detail. Nanti kita koordinasikan lagi," kata Johan.
Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka, Anggodo Widjojo. Tindak pidana yang disangkakan kepada Anggodo adalah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menghalangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Anggodo juga diduga melakukan perbuatan percobaan memberikan sesuatu kepada pimpinan KPK. Pemberian itu gagal sehingga dikatakan itu perbuatan percobaan sebagaimana diatur Pasal 5 (1) b UU Tipikor.